Pengembangan Pariwisata Alam
yang Berwawasan Lingkungan
Pengembangan
pariwisata dengan memanfaatkan kekayaan alam Indonesia yang sangat beragam
tersebut adalah sesuai dengan amanat GBHN 1993. Pembangunan kepariwisataan pada
pembangunan jangka pannjang II sekarag ini akan lebih diarahkan untuk
meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, menciptakan lapangan kerja serta
mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa
dengan memanfaatkan keindahan dan kekayaan alam Indonesia yang beraneka ragam.
Pengembangan wisata alam selain dapat meningkatkan devisa bagi Negara juga
memberikan lapangan kerja baru dan memberikan penghasilan tambahan (insentif)
bagi masyarakat disekitar lokasi objek wisata tersebut. Pada umumnya golongan
masyarakat ini adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah karena
terbatasnya sarana dan prasarana serta jenis pekerjaan yang dilakukan
(nana supriana 1997)
Kegiatan pariwisata
menimbulkan dampak negative, baik terhadap objek wisata alam maupun lingkungan
social budaya sekitar. Dampak negative terhadap alam biasanya terjadi karena
perencanaan pengelolaan objek wisata alam yang kurang baik, misalnya perencanan
yang tidak memperhatikan daya dukung liungkungan dan kurangnya kesadaran serta
pendidikan masyarakat dan wisatawan terhadap kelestaraian lingkungan.
Dalam pengembangan
pareiwisata alam, factor lingkungan hidup merupakan sumber daya utama yang
dikembangkan dan dimanfaatkan untuk menarik wisatawan, yang dalam
pemanfaatannya dituntut untuk meningkatkian kesejahteraan masyarakat
sekitar objek wisata alam. Dengan demikian, factor lingkungan hidup bagi objek
dan daya tarik wisata pada sumber daya alam hutan merupakan salah satu modal
utama dalam pengembangan pariwisata alam. Lebih jauh lagi pariwisata
dapat dikatakan bahwa produk pariwisata alam bukanlah hanya dalam bentuk
pelayanan yang diberikan oleh industry pariwistaa tetapi juga suatu lingkungan
alami yang menyeluruh. Oleh karena itu tidak berlebihan juga kalau dikatakan
bahwa pengemnamhan pariwisata alam dikawasan pelestarianalam, kawasan suaka
alam dan kawasan hutan lain diharapkan akan mampu menjadi alternative bagi
keberhasilan pembangunan nasional (nana supriatna 1997).
Penyelenggaraan
pengusahaan pariwiasata alam dilaksanakan dengan memperhatikan:
1. Konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya
2. Kemampuan untuk
mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi social budaya
3. Nilai-nilai agama, adat
istiadat seta pandangan dan nilali nilai yang hidup dalam masyarakat
4. Kelestarian budaya
dan mutu lngkngan
5. Keamanan dan
ketertiban masyarakat
Pengaturan
pengusahaan pariwisata berdasar kepada pembangunan dan pengemnbangan yang
berwawasan lingkungan atau ramah terhadap lingkungan dengan ketentuan bahwa
pemanfaatan hanya terbatas pada zona pemanfaatan di dalam taman nasional atau
blok pemanfaatan tamana wisata alam dan tahura serta pemanfaatan terbatas pada
kawasan konservasi lainnya. Pengembangan wisata alam sebaiknya perlu
mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan alam, binaan dan social baik dari
segi potensial yang dap[at dimanfaatkan, maupun dari segi keterbatasan
–keterbatasan aspek daya dukung lingkungan alam serta binaan tersebut. Proses
ini merupakan suatu usaha dalam merealisasikan konsep pengembangan pariwisata
alam yang berwawasan lingkungan sebagai suatu bahan pemikiran dalam
menyerasikan pembangunan pariwisata dengan konservasi sumber daya alam yang
akan semakin kompleks dimasa yang akandatang.
ARTIKEL EKONOMI TERKAIT LAINNYA KLIK DISINI!!!
No comments:
Post a Comment