KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, April 13, 2015

AUDITING - Kriteria Wajar dalam Laporan Auditor

Kriteria Wajar dalam Laporan Auditor

Kriteria wajar dalam laporan auditor terdiri dari wajar tanpa syarat, wajar tanpa syarat dengan paragraph penjelasan, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak memberikan pendapat (Darmawan: 2012).
a.      Wajar Tanpa Syarat (Unqualified Opinion)
diterbitkan bila :
1)      Seluruh laporan keuangan neraca, laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas telah lengkap.
2)      Semua aspek dari ketiga standar umum telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebut.
3)      Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipatuhi.
4)      Laporan keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
5)      Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah  paragraf penjelasan atau memodifikasikan kalimat dalam laporan audit.
b.      Wajar tanpa Syarat dengan paragraf penjelasan atau dengan Modifikasi Kalimat (Unqulified Opinion with Explanatory Language)
ditambahkan apabila :
1)      Tidak adanya konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2)      Ketidakpastian atas kelangsungan hidup perusahaan.
3)      Auditor menyetujui terjadinya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4)      Penekanan pada suatu masalah.
5)      Laporan yang melibatkan auditor lainnya.
c.       Wajar dengan pegecualian (Qualified Opinion)
diterbitkan bila :
1)        Pada saat auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan secara wajar.
2)        Jika auditor merasa yakin bahwa kondisi-kondisi yang dilaporkannya tersebut bersifat material.
3)        Auditor merasa tidak mampu mengumpulkan semua bukti audit yang diwajibkan dalam standar profesional akuntan publik.
4)        Pada saat lingkup audit sang auditor dibatasi baik oleh klien maupun oleh kondisi yang ada, yang mencegah auditor untuk melaksanakan proses audit secara lengkap.
d.      Tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian.
1)      Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar atas laporan keuangan.
2)      Laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
3)      Ruang lingkup auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan.
4)      Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
e.       Tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
disebabkan beberapa kondisi :
1)      Adanya pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.

2)      Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien



No comments:

Post a Comment