Kriteria Wajar dalam Laporan Auditor
Kriteria wajar dalam laporan auditor terdiri dari wajar
tanpa syarat, wajar tanpa syarat dengan paragraph penjelasan, wajar dengan
pengecualian, tidak wajar dan tidak memberikan pendapat (Darmawan: 2012).
a. Wajar Tanpa
Syarat (Unqualified Opinion)
diterbitkan bila :
1) Seluruh
laporan keuangan neraca, laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas
telah lengkap.
2) Semua aspek
dari ketiga standar umum telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebut.
3) Bukti audit
yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan
audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu menyimpulkan bahwa
ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipatuhi.
4) Laporan
keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
5) Tidak terdapat
situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau memodifikasikan
kalimat dalam laporan audit.
b. Wajar tanpa
Syarat dengan paragraf penjelasan atau dengan Modifikasi Kalimat (Unqulified
Opinion with Explanatory Language)
ditambahkan apabila :
1) Tidak adanya
konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2) Ketidakpastian
atas kelangsungan hidup perusahaan.
3) Auditor
menyetujui terjadinya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4) Penekanan pada
suatu masalah.
5) Laporan yang
melibatkan auditor lainnya.
c. Wajar dengan
pegecualian (Qualified Opinion)
diterbitkan bila :
1) Pada saat
auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan secara wajar.
2) Jika auditor
merasa yakin bahwa kondisi-kondisi yang dilaporkannya tersebut bersifat
material.
3) Auditor
merasa tidak mampu mengumpulkan semua bukti audit yang diwajibkan dalam standar
profesional akuntan publik.
4) Pada saat
lingkup audit sang auditor dibatasi baik oleh klien maupun oleh kondisi yang
ada, yang mencegah auditor untuk melaksanakan proses audit secara lengkap.
d. Tidak wajar
(Adverse Opinion)
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa
pengecualian.
1) Auditor
memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan
secara wajar atas laporan keuangan.
2) Laporan
keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
3) Ruang lingkup
auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya
tidak dapat dikumpulkan.
4) Jika laporan
keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan
klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak
dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
e. Tidak
memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
disebabkan beberapa kondisi :
1) Adanya
pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian
karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.
2) Perbedaan
antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah
pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya
ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak
memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti
mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen
dalam hubungannya dengan klien
No comments:
Post a Comment