KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, April 13, 2015

AUDITING - Unsur-Unsur Standar Pekerjaan Lapangan

Unsur-Unsur Standar Pekerjaan Lapangan
a.      Standar Pertama
Standar pekerjaan lapangan pertama berbunyi :
“Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.”
Penunjukan secara dini memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal laporan posisi keuangan (Standar Profesional Akuntan Publik,SA Seksi 310:2011).
    Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten dalam mencapai tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervisi adalah memberikan instruksi kepada asisten, tetap menjaga penyampaian informasi masalah-masalah penting yang dijumpai dalam audit, me-review pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervisi memadai dalam suatu keadaan tergantung atas banyak faktor, termasuk komplesitas masalah dan kualifikasi orang yang melaksanakan audit (Standar Profesional Akuntan Publik,SA Seksi 311:2011).

b.      Standar Kedua
Standar pekerjaan lapangan kedua berbunyi :
“Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang  akan dilakukan.”
Dalam perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, lingkup, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit secara tertulis (atau set program audit tertulis) untuk setiap audit. Program audit harus menggariskan dengan rinci prosedur audit yang menurut keyakinan auditor diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Bentuk program audit dan tingkat kerinciannya sangat bervariasi sesuai dengan keadaan. Dalam mengembangkan program audit, auditor harus diarahkan oleh hasil pertimbangan dan prosedur perencanaan auditnya. Selama berlangsungnya audit, perubahan kondisi dapat menyebabkan diperlukannya perubahan prosedur audit yang telah direncanakan tersebut (Standar Profesional Akuntan Publik,SA Seksi 311:2011).

c.       Standar Ketiga
Standar pekerjaan lapangan ketiga berbunyi :
“Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.”
Sebagian besar pekerjaan auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti audit. Ukuran keabsahan (validity) bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor independen; dalam hal ini bukti audit (audit evidence) berbeda dengan bukti hukum (legal evidence) yang diatur secara tegas oleh peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, obejktivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti (Standar Profesional Akuntan Publik, SA Seksi 326:2011).



B.  Tahap-Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan
Proses audit terdiri dari enam tahap (Zamzami, Faiz:2010), yaitu:
1)   Persiapan Penugasan Audit
Persiapan penugasan audit adalah proses awal yang dilaksanakan pada proses audit. Dalam tahap ini dimulai dengan penunjukan tim yang akan terlibat dalam suatu penugasan oleh Satuan Audit Internal. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tim yang akan melaksanakan tugas di suatu unit mempunyai payung hukum yang kuat bahwa tim tersebut melaksanakan audit atas perintah dari atas dan bukan karena kehendak pribadi.
2)   Survey Audit Pendahuluan
Survey pendahuluan merupakan proses yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai risiko dari suatu unit yang akan diperiksa. Terdapat dua klasifikasi utama dari teknik-teknik audit pada tahap survey pendahuluan, yaitu yang berkaitan dengan langkah-langkah survey pendahuluan di kantor unit auditor internal (on desk/off site audit), dan di lokasi unit yang diaudit (on site audit).
3)   Pelaksanaan Pengujian
Pada tahap pelaksanaan pengujian ini auditor perlu mencari bukti yang akan menguatkan informasi yang diperoleh pada survey pendahuluan tersebut. Bukti audit yang cukup, kompeten, relevan dan catatan lainnya.
4)   Penyelesaian Penugasan Audit
Penyelesaian penugasan audit ini merupakan tahapan terakhir dari proses pekerjaan lapangan. Dalam tahap ini auditor mematangkan berbagai temuan yang telah dirangkum selama proses pekerjaan lapangan. Di sini auditor memperoleh keyakinan yang memadai bahwa temuan yang dirangkumnya telah dijalankan sesuai prosedur, obyektif dan independen.
5)   Pelaporan hasil audit
Laporan hasil audit ini merupakan media untuk menyampaikan permasalahan serta temuan berikut dengan rekomendasi yang terdapat dalam suatu unit kepada manajemen unit tersebut.
6)   Pemantauan tindaklanjut
Tindak lanjut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui oleh auditee terkait dengan pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan.

ARTIKEL EKONOMI TERKAIT LAINNYA KLIK DISINI!!!




No comments:

Post a Comment