Persyaratan Masing-Masing Auditor
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya,
kegiatan audit bertujuan untukmenilai layak dipercaya atau tidaknya laporan
pertanggung jawaban manajemen.Penilaian yang baik adalah yang dilakukan secara
obyektif oleh orang yang ahli (kompeten) dan cermat (due care) dalam
melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin obyektivitas penilaian, pelaku audit
(auditor) baik secara pribadi maupun institusi harus independen terhadap pihak
yang diaudit (auditi), dan untuk menjamin kompetensinya, seorang auditor harus
memiliki keahlian dibidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup
mengenai bidangyang diauditnya. Sedangkan kecermatan dalam melaksanakan tugas
ditunjukkan oleh perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan
kode etik, supervisi yang diselenggarakan secara aktif terhadap tenaga yang
digunakan dalam penugasan, dan sebagainya (Anonim : 2011)
a.
Kompetensi
Kompeten artinya auditor harus
memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup
mengenai bidang yang diauditnya.
1)
Kompetensi seorang auditor dibidang auditing ditunjukkan oleh latar belakang
pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Dari sisi pendidikan, idealnya
seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan (pendidikan formal atau
pendidikan dan latihan sertifikasi) dibidang auditing. Sedangkan pengalaman,
lazimnya ditunjukkan oleh lamanya yang bersangkutan berkarir di bidang audit
atau intensitas/sering dan bervariasinya melakukan audit. Jika auditor
menugaskan orang yangkurang/belum berpengalaman, maka orang tersebut harus
disupervisi(dibimbing) oleh seniornya yang berpengalaman.
2)
Kompetensi auditor mengenai bidang yang diauditnya juga ditunjukkan oleh latar
belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya.
3)
Auditor yang mengaudit laporan keuangan harus memiliki latar belakang pendidikan
dan memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan dan standar
akuntansi yang berlaku. Demikian pula denganauditor yang melakukan audit
operasional dan ketaatan, dia harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai
kegiatan operasional yang diauditnya, baik cara melaksanakannya, maupun
kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian. Jika auditor kurang mampu
atau tidak memiliki kemampuan tersebut, maka dia (auditor) wajib menggunakan
tenaga ahli yang sesuai.
b.
Independensi
Independen artinya bebas dari
pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan
maupun terhadap para penggunalaporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor
tersebut bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak yang tekait, sehingga
pelaksanaan danhasil auditnya dapat diselenggarakan secara
obyektif.Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam kenyataan
(infact) dan dalam penampilan (in appearance). Independensi dalam kenyataan
lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh olehpihak
manapun. Sedangkan independensi dalam penampilan ditunjukkanoleh keadaan tampak
luar yang dapat mempengaruhi pendapat orang lainterhadap independensi
auditor.Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap independensi
auditor, apabila dia (auditor) sering tampak makan-makan ataubelanja
bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya. Walaupun padahakekatnya (in
fact) auditor tetap memelihara independensinya, kedekatan dalam penampilan itu
dapat merusak citra independensinya dimata publik.Independensi tidak hanya dari
sisi kelembagaan. Tetapi juga dari sisi pekerjaan. Misalnya suatu Kantor
Akuntan Publik menjadi konsultan pada suatu perusahaan atau membantu perusahaan
menyusunkan laporan keuangannya. Terhadap perusahaan tersebut, Kantor Akuntan
Publik yang bersangkutan tidak boleh memberikan jasa audit.
c.
Kecermatan dalam melaksanakan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor
harus menggunakan keahliannya dengan cermat (due professional care),
direncanakan dengan baik, meng-gunakan pendekatan yang sesuai, serta memberikan
pendapat berdasarkanbukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam.Di samping
itu, institusi audit harus melakukan pengendalian mutu yang memadai;
organisasinya ditata dengan baik, terhadap SDM yang digunakan dilakukan
pembinaan, diikut sertakan dalam pendididkan dan pelatihan yang
berkesinambungan, pelaksanaan kegiatannya disupervisi denganbaik, dan hasil
pekerjaannya direviu secara memadai.Kecermatan merupakan hal yang mutlak harus
diterapkan auditor dalam pelaksanaan tugasnya. Karena hasil audit yang
dilakukan akan berpengaruh pada sikap orang yang akan menyandarkan keputusannya
pada hasil audityang dilakukannya. Oleh karena itu, auditor harus
mempertimbangkan bahwa suatu saat dia harus mempertanggung jawabkan hasil
auditnya,termasuk apabila dia tidak dapat menemukan kesalahan yang sebenarnya
telah terjadi dalam laporan yang diauditnya, namun tidak berhasil
meng-ungkapkannya.
No comments:
Post a Comment