KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, April 13, 2015

AUDITING - Persyaratan Masing-Masing Auditor

Persyaratan Masing-Masing Auditor
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kegiatan audit bertujuan untukmenilai layak dipercaya atau tidaknya laporan pertanggung jawaban manajemen.Penilaian yang baik adalah yang dilakukan secara obyektif oleh orang yang ahli (kompeten) dan cermat (due care) dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin obyektivitas penilaian, pelaku audit (auditor) baik secara pribadi maupun institusi harus independen terhadap pihak yang diaudit (auditi), dan untuk menjamin kompetensinya, seorang auditor harus memiliki keahlian dibidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidangyang diauditnya. Sedangkan kecermatan dalam melaksanakan tugas ditunjukkan oleh perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan kode etik, supervisi yang diselenggarakan secara aktif terhadap tenaga yang digunakan dalam penugasan, dan sebagainya (Anonim : 2011)

a.      Kompetensi
Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya.
1)      Kompetensi seorang auditor dibidang auditing ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Dari sisi pendidikan, idealnya seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan (pendidikan formal atau pendidikan dan latihan sertifikasi) dibidang auditing. Sedangkan pengalaman, lazimnya ditunjukkan oleh lamanya yang bersangkutan berkarir di bidang audit atau intensitas/sering dan bervariasinya melakukan audit. Jika auditor menugaskan orang yangkurang/belum berpengalaman, maka orang tersebut harus disupervisi(dibimbing) oleh seniornya yang berpengalaman.
2)      Kompetensi auditor mengenai bidang yang diauditnya juga ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya.
3)      Auditor yang mengaudit laporan keuangan harus memiliki latar belakang pendidikan dan memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan dan standar akuntansi yang berlaku. Demikian pula denganauditor yang melakukan audit operasional dan ketaatan, dia harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kegiatan operasional yang diauditnya, baik cara melaksanakannya, maupun kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian. Jika auditor kurang mampu atau tidak memiliki kemampuan tersebut, maka dia (auditor) wajib menggunakan tenaga ahli yang sesuai.
b.      Independensi
Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap para penggunalaporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak yang tekait, sehingga pelaksanaan danhasil auditnya dapat diselenggarakan secara obyektif.Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam kenyataan (infact) dan dalam penampilan (in appearance). Independensi dalam kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh olehpihak manapun. Sedangkan independensi dalam penampilan ditunjukkanoleh keadaan tampak luar yang dapat mempengaruhi pendapat orang lainterhadap independensi auditor.Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap independensi auditor, apabila dia (auditor) sering tampak makan-makan ataubelanja bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya. Walaupun padahakekatnya (in fact) auditor tetap memelihara independensinya, kedekatan dalam penampilan itu dapat merusak citra independensinya dimata publik.Independensi tidak hanya dari sisi kelembagaan. Tetapi juga dari sisi pekerjaan. Misalnya suatu Kantor Akuntan Publik menjadi konsultan pada suatu perusahaan atau membantu perusahaan menyusunkan laporan keuangannya. Terhadap perusahaan tersebut, Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan tidak boleh memberikan jasa audit.
c.       Kecermatan dalam melaksanakan tugas.

Dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya dengan cermat (due professional care), direncanakan dengan baik, meng-gunakan pendekatan yang sesuai, serta memberikan pendapat berdasarkanbukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam.Di samping itu, institusi audit harus melakukan pengendalian mutu yang memadai; organisasinya ditata dengan baik, terhadap SDM yang digunakan dilakukan pembinaan, diikut sertakan dalam pendididkan dan pelatihan yang berkesinambungan, pelaksanaan kegiatannya disupervisi denganbaik, dan hasil pekerjaannya direviu secara memadai.Kecermatan merupakan hal yang mutlak harus diterapkan auditor dalam pelaksanaan tugasnya. Karena hasil audit yang dilakukan akan berpengaruh pada sikap orang yang akan menyandarkan keputusannya pada hasil audityang dilakukannya. Oleh karena itu, auditor harus mempertimbangkan bahwa suatu saat dia harus mempertanggung jawabkan hasil auditnya,termasuk apabila dia tidak dapat menemukan kesalahan yang sebenarnya telah terjadi dalam laporan yang diauditnya, namun tidak berhasil meng-ungkapkannya.





No comments:

Post a Comment